Home » » Pekerjaan yang Baik dan Mulia Menurut Rasulullah SAW

Pekerjaan yang Baik dan Mulia Menurut Rasulullah SAW

Posted by Deni Apriliandi






Hadis Pekerjaan Baik dan Mulia

Apa pekerjaan yang paling baik dan mulia? Melalui empat hadis shahih ini Rasulullah saw menerangkannya kepada kita dari Zaid bin Umair dari pamannya ia berkata,

Rasulullah saw ditanya pekerjaan apakah pekerjaan yang paling baik? Beliau menjawab pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan sebuah pekerjaan yang baik. (HR. Baihaqi dan Al Hakim)


Dalam riwayat lain

Rasulullah ditanya tentang pekerjaan yang paling utama, beliau menjawab, perniagaan yang baik dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri. (HR. Al Ahzar dan Thabrani)


Dalam riwayat Ibnu Umar, Rasulullah saw ditanya, pekerjaan apakah yang paling utama? Beliau menjawab, pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan sebuah perniagaan yang baik. (HR. Thabrani)


Rasulullah ditanya, Wahai Rasulullah pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik. (HR. Ahmad dan Al Ahzar)


Keempat hadis ini meskipun kadang Rasulullah ditanya istilah pekerjaan yang paling baik dan kadang ditanya dengan istilah pekerjaan yang paling utama, ternyata jawaban beliau hampir sama yaitu pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan perniagaan yang paling baik.


Pekerjaan dengan tangannya sendiri maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta. Pekerjaan itu bisa berupa profesi seperti tukang batu, tukang kayu, tukang besi, petani, pedagang, pencari kayu bakar. Profesi dokter, arsitek dan sejenisnya pada zaman sekarang termasuk ke dalam hadis ini.
Sedangkan perniagaan yang paling baik maksudnya adalah perniagaan atau perdagangan yang bersih dari kecurangan. Baik kecurangan timbangan maupun kecurangan menyembunyikan cacat barang yang dijual.


Maka dalam islam pekerjaan apapun baik. Pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan paling baik asalkan halal dan tidak meminta-minta. Baik menjadi karyawan konvensional, pebisnis maupun pengusaha semua punya peluang yang sama.



Bekerja Dengan Barang Najis dan Haram

Pada zaman ini kita sering dihadapkan pada pekerjaan-pekerjaan ekstemporer. Akibat dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Kegiatan perekonomian dan profesi yang menyertainya kadang-kadang menyerempet dengan barang-barang najis dan haram, seperti profesi salon hewan, tukang ojeg di lokalisasi pelacuran dll. Dalam hukum islam persoalan profesi ini termasuk persoalan dicela, karena menjual jasa yang berupa tenaga dan pikiran dengan imbalan tertentu, sehingga prinsip-prinsip umum dalam persoalan ijarah atau jasa mirip dengan prinsip-prinsip umum dalam perdagangan. Apa yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam ijarah. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung. ”Rasulullah ditanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan anda mengenai lemak bangkai, yang banyak digunakan oleh manusia untuk mengolesi perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?” Rasulullah menjawab : “Allah membinasakan oang yahudi karena ketika Allah mengharamkan  lemak bangkai, mereka mencairkannya (menjadikannya minyak) kemudian menjual dan memakai hasil dari penjualannya.” (HR. Jama’ah).


Mengapa benda-benda itu haram dijual? Ada dua pendapat, pertama karena kenajisan benda itu sendiri dan kedua karena tidak bermanfaat. Tidak bermanfaat maksudnya benda-benda itu sendiri secara umum menyebabkan mudharat, baik karena mengganggu jiwa, kesehatan maupun kegiatan ibadah.




Hukum Menggunakan Benda Najis Untuk Keperluan Selain Di Makan atau Di Minum

Dari dua pendapat itu, pendapat kedua bisa lebih diterima karena, pertama Rasulullah saw pernah membolehkan untuk menggunakan benda najis untuk keperluan selain dimakan atau diminum. Sebagaimana hadis Nabi saw.

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menemukan bangkai kambing budaknya, Maimunah. Maka Rasulullah berkata: “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya dan kemudian menyamaknya sehingga mereka bisa memanfaatkannya?” mereka menjawab : “Wahai Rasulullah, itu adalah bangkai.” Nabi menjawab : “Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.” (HR. Muslim).


Ibnu Umar pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh kedalam minyak, maka Ibnu Umar menjawab, Gunakan minyak itu untuk lampu penerangan dan gunakan untuk meminyaki kulitmu. Alasan kedua Rasulullah juga membolehkan memanfaatkan anjing untuk membantu kemaslahatan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang artinya:


“Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan kucing dan anjing, kecuali anjing buruan.” (HR. Nasa’i)


0 comments:

Powered by Blogger.

Followers