Hadis Pekerjaan Baik dan Mulia
Apa
pekerjaan yang paling baik dan mulia? Melalui empat hadis shahih ini Rasulullah
saw menerangkannya kepada kita dari Zaid bin Umair dari pamannya ia berkata,
Rasulullah saw
ditanya pekerjaan apakah pekerjaan yang paling baik? Beliau menjawab pekerjaan
seseorang dengan tangannya sendiri dan sebuah pekerjaan yang baik. (HR. Baihaqi
dan Al Hakim)
Dalam
riwayat lain
Rasulullah ditanya
tentang pekerjaan yang paling utama, beliau menjawab, perniagaan yang baik dan
pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri. (HR. Al Ahzar dan Thabrani)
Dalam
riwayat Ibnu Umar, Rasulullah saw ditanya, pekerjaan apakah yang paling utama?
Beliau menjawab, pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan sebuah
perniagaan yang baik. (HR. Thabrani)
Rasulullah
ditanya, Wahai Rasulullah pekerjaan
apakah yang paling baik? Beliau menjawab pekerjaan seseorang dengan tangannya
sendiri dan setiap perniagaan yang baik. (HR. Ahmad dan Al Ahzar)
Keempat
hadis ini meskipun kadang Rasulullah ditanya istilah pekerjaan yang paling baik
dan kadang ditanya dengan istilah pekerjaan yang paling utama, ternyata jawaban
beliau hampir sama yaitu pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan
perniagaan yang paling baik.
Pekerjaan
dengan tangannya sendiri maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang
tanpa meminta-minta. Pekerjaan itu bisa berupa profesi seperti tukang batu,
tukang kayu, tukang besi, petani, pedagang, pencari kayu bakar. Profesi dokter,
arsitek dan sejenisnya pada zaman sekarang termasuk ke dalam hadis ini.
Sedangkan
perniagaan yang paling baik maksudnya adalah perniagaan atau perdagangan yang
bersih dari kecurangan. Baik kecurangan timbangan maupun kecurangan
menyembunyikan cacat barang yang dijual.
Maka
dalam islam pekerjaan apapun baik. Pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan
paling baik asalkan halal dan tidak meminta-minta. Baik menjadi karyawan
konvensional, pebisnis maupun pengusaha semua punya peluang yang sama.
Bekerja Dengan Barang Najis dan Haram
Pada
zaman ini kita sering dihadapkan pada pekerjaan-pekerjaan ekstemporer. Akibat
dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan perekonomian dan profesi yang menyertainya kadang-kadang menyerempet
dengan barang-barang najis dan haram, seperti profesi salon hewan, tukang ojeg
di lokalisasi pelacuran dll. Dalam hukum islam persoalan profesi ini termasuk
persoalan dicela, karena menjual jasa yang berupa tenaga dan pikiran dengan
imbalan tertentu, sehingga prinsip-prinsip umum dalam persoalan ijarah atau jasa
mirip dengan prinsip-prinsip umum dalam perdagangan. Apa yang dilarang dalam
jual beli juga dilarang dalam ijarah. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam:
“Sesungguhnya Allah
mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung. ”Rasulullah ditanya :
“Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan anda mengenai lemak bangkai, yang banyak
digunakan oleh manusia untuk mengolesi perahu, meminyaki kulit dan menyalakan
lampu?” Rasulullah menjawab : “Allah membinasakan oang yahudi karena ketika
Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya (menjadikannya minyak) kemudian menjual dan memakai hasil dari
penjualannya.” (HR. Jama’ah).
Mengapa
benda-benda itu haram dijual? Ada dua pendapat, pertama karena kenajisan benda
itu sendiri dan kedua karena tidak bermanfaat. Tidak bermanfaat maksudnya
benda-benda itu sendiri secara umum menyebabkan mudharat, baik karena
mengganggu jiwa, kesehatan maupun kegiatan ibadah.
Hukum Menggunakan Benda Najis Untuk Keperluan
Selain Di Makan atau Di Minum
Dari
dua pendapat itu, pendapat kedua bisa lebih diterima karena, pertama Rasulullah
saw pernah membolehkan untuk menggunakan benda najis untuk keperluan selain
dimakan atau diminum. Sebagaimana hadis Nabi saw.
“Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menemukan
bangkai kambing budaknya, Maimunah. Maka Rasulullah berkata: “Mengapa kalian
tidak mengambil kulitnya dan kemudian menyamaknya sehingga mereka bisa
memanfaatkannya?” mereka menjawab : “Wahai Rasulullah, itu adalah bangkai.”
Nabi menjawab : “Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.” (HR.
Muslim).
Ibnu
Umar pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh kedalam minyak, maka Ibnu
Umar menjawab, Gunakan minyak itu untuk lampu penerangan dan gunakan untuk
meminyaki kulitmu. Alasan kedua Rasulullah juga membolehkan memanfaatkan anjing
untuk membantu kemaslahatan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis
yang artinya:
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan kucing dan
anjing, kecuali anjing buruan.” (HR. Nasa’i)
0 comments:
Post a Comment