Asal Hukum Hiasan
Ada
banyak orang yang menganggap enteng semacam ini termasuk kedalam kategori
merias diri atau yang disebut dalam al-Quran dengan zina perhiasan yang
dimaknai dengan syari’at dengan merias diri atau mempercantik diri. Sebagaimana
firman Allah swt:
“Katakanlah,
‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah mengharamkan) rezeki yang baik-baik?
(QS. Al A’raf : 32)
Fahru
Razi dalam tafsirnya meyebutkan, Kata “zina” mengandug dua arti. Pertama,
pakaian yang menutup aurat. Sedangkan pendapat kedua adalah segala macam alat
berhias termasuk didalamnya semua bentuk hiasan, alat pembersih badan, sepatu
hak tinggi dan perhiasan. Sedangkan asal hukum segala bentuk zina atau hiasan
adalah boleh. Kecuali yang telah di khususkan oleh dalil yang mengeluarkannya
dari kategori mubah. Jika demikian, apakah semua perubahan bentuk tubuh itu
benar-benar menjadi perhiasan bagi mereka? Namun banyak ulama yang memasukan
praktek operasi demikian ini dengan praktek mengubah ciptaan Allah swt. Sebuah
praktek yang dilarang dari syari’at agama.
Allah
swt berfirman:
“Dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata.” (QS. An-Nisa :119)
Larangan Bertato, Mencabut Alis dan Kikir Gigi
Bentuk
lain mengubah ciptaan Allah adalah bertato. Rasul saw bersabda:
“Allah subhanahu wa
ta’ala melaknat wanita wanita yang membuat tato, meminta di tato, mencabut alis
dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah
ciptaan Allah” (HR. Bukhari Muslim dan lainnya).
Hadis
sah ini menjadi dasar larangan merubah ciptaan Allah. Dalam hadis ini Allah
melaknat para wanita yang membuat tato, berikut wanita yang minta dibuatkan
tato. Wanita yang mencabut alis dan meminta dicabutkan alisnya, serta wanita
yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. Larangan bertato, mencabut
alis dan kikir gigi berlaku bagi wanita maupun laki-laki. Tidak ada perbedaan
hukum antara objek dan subjeknya, karena disana terdapat laknat. Laknat Allah
swt menunjukkan keharamannya, bahkan ada ulama yang menyebutnya sebagai dosa
besar. Karena laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang haram dan berat
tingkat ke haramannya. Dan diantara landasan dosa besar adalah adanya ancaman
laknat, murka, neraka, ancaman atau hukuman didunia.
Menurut
imam As Syaukani, bahwa larangan bertato ini hanya berlaaku pada perubahan yang
sifatnya permanen. Adapaun yang sifatnya tidak permanen seperti cat dan
sejenisnya yang berwarna tanpa menusukkan jarum terlebih dahulu, telah
dibolehkan oleh imam Malik dan ulama lainnya.
Larangan
mencukur alis masih dalam satu larangan dengan bertato. Perbuatan ini dilarang,
mencukur, mengerik atau menghilangkan baik sebagian atau seluruh alis tetap
saja dilarang. Hal ini sering dilakukan oleh wanita, terutama bagi mereka yang
akan menikah. Mereka melakukan ini supaya terlihat lebih cantik.
Terdapat
pengecualian dalam hal mencukur alis. Yaitu menghilangkan rambut yang tumbuh di
wajah wanita seperti jenggot dan kumis. Maka hal tersebut tidak dilarang.
Bahkan hal itu hukumnya mustahab atau lebih disukai. Karena larangan yang
terkandung di dalam hadis berkaitan dengan alis dan rambut yang tumbuh di
wajah.
Sedangkan
maksud mengikir gigi adalah merenggangkan gigi atau menggeser gigi taring dan
tempat gigi seri, hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua
dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan gigi seri
terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia, seorang wanita
khawatir sehingga ia merapihkan giginya dengan alat perapih gigi supaya
terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. Perbuatan ii haram baik bagi
subjek maupun objeknya berdasarkan hadis Rasulullah saw, karena sifatnya yang
merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Konteks hadis larangan ini
adalah mereka melakukan hal tersebut hanya untuk menambah kecantikan semata.
Sedangkan jika seseorang melakukannya untuk pengobatan atau menghilangkan aib
di gigi, maka tak mengapa melakukannya.
Khitan dan Melubangi Telinga
Mengubah
dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia,
jika selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah tidak diharamkan. Misalnya
Khitan. Pada hakikatnya khitan itu memotong/membuang sebagian kulit kemaluan
laki-laki. Sekilas khitan termasuk mengubah ciptaan Allah, namun karena khitan
di syari’atkan agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan Allah yang
di bolehkan.
“Sesungguhnya Nabi Muhammad
saw mengkhitan Hasan dan Husein pada hari ketujuh dari kelahirannya.” (HR. Al
Hakim dan Baihaqi)
Dalam
hadis lain, Rasulullah saw bersabda:
“Buanglah
dari rambut kekufuran dan berkhitanlah (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Lalu
bagaimana dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau tindik?
Dalam hadis yang terkait dengan shalat idul fitri disebutkan bahwa
Rasulullah saw
mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah namun ia
beliau shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi para wanita bersama Bilal dan
memerintahkan mereka untuk bersedekah para wanita mencabut anting mereka. (HR. Bukhari)
0 comments:
Post a Comment